Pengaruh Komersialisasi Ruang Kota Terhadap Ketersediaan Ruang Terbuka (The Influence of Urban Space Commercialization to The Open Space Availability)
ABSTRACT
According to Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, Space is a container that includes land space, sea space and air space, including space in the earth as a single territorial unit, where humans and other creatures live, operate, and maintain its survival. Space greatly impacted the quality of life itself. The existence of sufficient space into a positive for the entire fulfillment of community needs. But in urban areas, where space becomes a necessity. As if no distance between buildings. This can lead to reduced open space. Green open space and pedestrian is an open space in the city that should run optimally match the basic functions available. Fulfillment of green open space should be appropriate procedures, should not be eroded by urban commercialization are only concerned with the affairs of income alone.
Keywords: open space, pedestrian, commercialization, availability
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ketika kita mendengar kata "kota" terlintas dalam pikiran kita mengenai keramaiannya, kesibukannya, atau bahkan ketidakseimbangannya. Dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Dalam Negeri RI nomor 4 tahun 1980 bahwa pengertian kota ada dua kategori yaitu kota sebagi suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang memiliki ciri nonagraris (bukan pertanian, perkebunan dan hasil bumi yang berhubungan dengan tanaman), serta pengertian kota adalah suatu wadah yang dibatasi oleh batasan administratif sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kota menjadi tujuan bagi masyarakat untuk mengundi nasib disana, dengan berpegang teguh pada anggapan bahwa hidup di perkotaan lebih enak, nyaman, mudah mendapat pekerjaan dengan hasil yang melimpah. Tetapi anggapan itu tak selamanya berlaku dan berjalan dengan sempurna. Mereka datang dengan keterampilan yang minim, sebatas apa yang dapat mereka bisa dan mampu untuk dilakukan. Padahal lebih jauh dari hal itu, kota membutuhkan keterampilan yang mumpuni untuk bisa bersaing, mendapat pekerjaan yang layak, dan mempertahankan hidupnya disana. Berhubungan dengan hal ini, banyak dari mereka yang tidak mampu, merasa kualahan dengan persaingan yang berlaku disana, yang pada akhirnya berujung pada pengangguran. Ketika mereka sudah menganggur, maka mereka berniat untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri, seperti contohnya menjual jajanan, makanan ringan, atau bahkan sekedar minuman dingin. Setiap kegiatan transaksi yang akan mereka kerjakan, sudah barang tentu membutuhkan adanya ruang yang dapat menampung mereka. Dengan inisiatif mereka, mulailah tersebar ke tempat-tempat yang seharusnya tidak digunakan untuk hal seperti jual beli. Mereka cenderung menggunakan ruang terbuka (seperti pedestrian, ruang terbuka hijau) sebagai sarana untuk melangsungkan kegiatan jual beli apa yang mereka perdagangkan. Hal inilah yang mengurangi fungsi utama dari ruang terbuka itu sendiri, yang dapat berujung pada ketidaknyamanan para pengguna ruang terbuka. Karena alih fungsi yang demikian dapat menyebabkan ruang terbuka menjadi tidak efisien kembali. Dari sebab akibat inilah yang mendasari penulisan artikel mengenai pengaruh komersialisasi ruang kota terhadap ketersediaan ruang terbuka.
Tinjauan Pustaka
Pengertian Ruang (Space)
Menurut UU No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Dari pengertian tersebut sudah dapat dipastikan bahwa ruang mutlak diperlukan sebagai bagian dari kegiatan manusia dalam melangsungkan kehidupannya. Keberadaan ruang terbuka di perkotaan merupakan hal yang sudah teramat langka. Semua penuh dengan bangunan yang mendominasi setiap sudutnya, mulai dari kios-kios sampai gedung pencakar langit dengan ketinggian tertentu. Keberadannya terkadang membuat masyarakat pendatang tak punya jalan keluar lain, sehingga terbentuklah permukiman kumuh hasil inisiatif mereka sendiri. Dalam situasi yang semacam ini diperlukan pengoptimalisasian penggunaan ruang diperkotaan. Menurut UU No 26 tahun 2007 Pasal 1, yang dimaksud dengan penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebagai upaya tindak lanjut dari apa yang telah diuraikan mengenai penataan ruang diatas, sudah sepantasnya segala pembangunan, penataan ruang perkotaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari penentuan letak, koordinat pembangunan hingga pembangunan berlangsung harus sesaui dengan peraturan.
Ruang Terbuka (Open Space)
Secara umum, ruang terbuka di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau. Pengertian ruang terbuka hampir sama dengan ruang terbuka hijau (RTH). Beberapa fungsi sosial ruang terbuka (Open Space) adalah :
a. Tempat bermain terutama bagi anak-anak.
b. Tempat berolahraga.
c. Tempat Berinteraksi sosial masyarakat
d. Ruang untuk mendapatkan udara segar atau bersantai
e. Sebagai pembatas di antara massa bangunan
Beberapa fungsi ekologis ruang terbuka (Open Space) adalah :
a. Menyerap air hujan
b. Memperbaiki, mempengaruhi kualitas udara
c. Menambah nilai arsitektur bangunan
d. Memelihara ekosistem tertentu
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan suatu ruang (space) sebagai bagian dari perkotaan dengan beragam fungsi yang salah satunya sebagai tempat berkumpul dengan suasana yang rindang, teduh, dan nyaman dengan pepohonan dan bunga di sekitarnya. Tak melulu sampai disitu, ruang terbuka hijau juga sebagai penetralisir polusi perkotaan residu bahan bakar kendaraan, tempat rekreasi kecil yang nampak apik, sebuah ruang hijau di tengah sibuknya kota. Namun keberadaannya terkadang harus mengalah dan bergeser dengan adanya kebijakan lain, salah satunya adalah komersialisasi itu tadi. Sehingga yang semula akan dirintis sebagai aset perkotaan dengan tujuan dan manfaat bagi masyarakat umum sebagai ruang sirkulasi dari kepadatan kota, berubah menjadi penambah kepadatan ruang kota itu sendiri. Sebagai contohnya adalah pembangunan hotel, atau mungkin pusat-pusat perbelanjaan. Memang di satu sisi hal tersebut mendatangkan devisa atau kas kepada negara lebih banyak, tetapi disisi lain berdampak pada kurangnya ruang sirkulasi, ruang berkumpul, atau bisa sebagai ruang untuk segala aktifitas outdoor. Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang RTH (Ruang Terbuka Hijau) memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dari keterangan tersebut sudah cukup jelas bahwasannya ruang terbuka hijau mutlak ada sebagai sarana berkumpulnya masyarakat untuk melepas kepenatan dalam bekerja sehari-hari.
- Fungsi dan Peranan Ruang Terbuka Hijau
Secara umum, RTH dibangun secara merata di perkotaan untuk memenuhi fungsi dari berbagai segi sebagai berikut:
a. Segi sosial, ekonomi, dan budaya, bahwa RTH merupakan tempat rekreasi, pendidikan, interaksi sosial masyarakat.
b. Segi Fisik, bahwa RTH berfungsi sebagai pengatur iklim, penyerapan air tanah, produsen oksigen, peneduh, penghalang angin, habitat satwa.
c. Segi ekosistem perkotaan, RTH merupakan bagian dari usaha pangan, produsen oksigen, tanaman berbunga, dan lain-lain.
d. Segi estetis, bahwa RTH berperan untuk meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan kota. Dapat menciptakan keseimbangan dan keserasian antara berbagai bangunan, taman kota, jalur hijau jalan, jalur biru kali dan bantaran rel kereta api (Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2006).
Selain fungsi yang bersumber dari Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2006, fungsi RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1988 yaitu sebagai:
1. Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2. Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan
3. Sarana rekreasi
4. Pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara
5. Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan
6. Tempat perlindungan plasma nutfah
7. Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro
8. Pengatur tata air
- Manfaat Ruang Terbuka Hijau
Menurut Hakim dan Utomo (2004) bahwa manfaat RTH di wilayah perkotaan antara lain sebagai berikut :
a. Memciptakan kenyamanan, kesehatan dan keindahan lingkungan sebagai paru-paru kota.
b. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat kota
c. Memberikan hasil produksi berupa kayu, daun, bunga, dan buah
d. Sebagai tempat tumbuh tumbuhan dan hidup satwa.
e. Berfungsi sebagai area resapan air untuk mengurangi aliran air, menangkap dan menyimpan air, menjaga keseimbangan tanah untuk menjamin kesuburan tanah serta sebagai area sirkulasi udara perkotaan.
f. Sebagai tempat sarana dan prasarana untuk kegiatan rekreasi perkotaan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi RTH teramat kompleks sebagai tempat sirkulasi dengan sifat estetisnya.
- Jenis-Jenis Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan tabel 2.1, dapat dilihat bahwa jenis-jenis RTH berdasarkan fungsi dan aktivitas sebagai berikut:
(Sumber: Peraturan Menteri No1 Tahun 2007)
- Kebijakan Dan Standar Ruang Terbuka Hijau
Dalam perjalanannya, ruang terbuka hijau (RTH) yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mempunyai ukuran sebesar 30% dengan rincian sebesar 20% ruang terbuka hijau publik, dan 10% ruang terbuka hijau privat dari luas wilayahnya. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin ekosistem kota.
Standar kebutuhan RTH menurut peraturan menteri pekerjaan umum No.05/PRT/M/2008 berdasarkan jumlah penduduk dapat dibagi kedalam beberapa unit lingkungan.
(Sumber: Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2008)
Pedestrian
Ruang terbuka tidak hanya terpaku pada ruang terbuka hijau belaka, melainkan juga fasilitas bagi pejalan kaki, yang biasa disebut Pedestrian. Dalam perkembangannya, pedestrian telah menjadi perhatian pemerintah, mengingat kenyamanan yang harus diberdayakan guna pemenuhan kebutuhan akan pejalan kaki. Pedestrian merupakan ruang yang secara khusus di bangun untuk memenuhi kebutuhan pejalan kaki agar tidak menggangu lalulintas dan dapat melindungi si pejalan dari bahaya Dalam berjalan kaki, Shirvani (1985) mengatakan bahwa penggunanya memerlukan jalur khusus yang disebut juga dengan pedestrian, yang merupakan salah satu dari elemen- elemen perancangan kawasan yang dapat menentukan keberhasilan dari proses perancangan di suatu kawasan kota. Menurut Iswanto (2006), suatu ruas jalan perlu dilengkapi dengan adanya jalur pedestrian apabila disepanjang jalan terdapat penggunaan lahan yang memiliki potensi menimbulkan pejalan kaki. Di Indonesia sendiri lebih dikenal sebagai trotoar, yang berarti jalur jalan kecil selebar 1,5 meter sampai 2 meter atau lebih memanjang sepanjang jalan umum. Rapoport dalam bukunya, Anne Mouden (1987) mengklarifikasikan kegiatan yang terjadi di jalur jalan termasuk didalamnya adalah jalur pedestrian, yaitu:
1. Aktivitas Non Pedestrian, yaitu pergerakan semua bentuk kendaraan beroda.
2. Aktivitas Pedestrian, meliputi aktivitas dinamis dengan kaki sebagai transportasi, dan aktivitas statis (diam) seperti duduk, jongkok, tiduran, berdiri, dan sebagainya.
- Macam- Macam Jalur Pedestrian
Menurut Iswanto (2006), terdapat macam- macam jalur pedestrian dilihat dari karakteristik dan dari segi fungsinya, yaitu sebagai berikut:
1. Jalur pedestrian, yaitu jalur yang dibuat untuk pejalan kaki untuk memudahkan pejalan kaki mencapai ke tempat tertentu, yang dapat memberikan pejalan kaki kelancaran, kenyamanan, dan keamanan.
2. Jalur penyeberangan, yaitu jalur yang dibuat untuk pejalan kaki sebagai sarana penyeberangan, guna menghindari resiko berhadapan langsung dengan kendaraan- kendaraan.
3. Plaza, yaitu jalur yang dibuat untuk pejalan kaki sebagai sarana yang bersifat rekreasi dan tempat istirahat.
4. Pedestrian mall, yaitu jalur yang dibuat untuk pejalan kaki sebagai sarana berbagai macam aktivitas, seperti berjualan, duduk santai, dan sebagainya.
- Fasilitas Jalur Pedestrian
Menurut Iswanto (2006), ada terdapat beberapa macam fasilitas yang disediakan bagi pedestrian, antara lain:
1. Jalur pedestrian terpisah dengan jalur kendaraan, yaitu dengan membuat permukaan, serta ketinggian yang berbeda.
2. Jalur pedestrian untuk menyeberang, yaitu dapat berupa zebra cross, jembatan penyeberangan, atau jalur penyeberangan bawah tanah.
3. Jalur pedestrian yang rekreatif, yaitu terpisah dengan jalur kendaraan bermotor serta disediakan bangku- bangku untuk istirahat.
4. Jalur pedestrian dengan sisi untuk tempat berdagang, biasanya di komplek pertokoan.
Manfaat
Manfaat dari pembahasan pada tema Komersialisasi Perkotaan ini adalah sebagai berikut:
1. Dapat mengenal lebih jauh mengenai apa itu ruang terbuka,
2. Dapat dengan bijak dan konsekuen membatasi penggunaan ruang (khususnya di perkotaan),
3. Pemanfaatan ruang secara efisien menurut undang-undang yang berlaku.
Tujuan
Dengan artikel yang membahas mengenai komersialisasi perkotaan ini diharap dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terhadap pembangunan ke depan yang bukan hanya berpihak pada bidang komersil belaka, tetapi lebih pada keseimbangan komersialisasi ruang dengan penyediaan ruang terbuka.
METODE PENELITIAN
Sesuai dengan prosedur yang tersedia, berkaitan dengan hal yang berhubungan mengenai pengumpulan data, metode pengukuran kuantitatif diperlukan untuk hal ini. Karena menyangkut perhitungan yang berkaitan dengan perbandingan antara jumlah penduduk dengan luas area yang dibutuhkan untuk penyediaan Ruang Terbuka pada lokasi penelitian dengan membandingkan pada luas RTH yang telah tersedia. Selain menggunakan metode pengukuran kuantitatif, diperlukan pula adanya suatu analisis. Analisis yang sesuai dan digunakan adalah analisis spasial berdasar pada Geografis Information System (GIS) untuk mengidentifikasi RTH yang telah ada dan aplikasi matematis melalui perhitungan luas area ruang terbuka hijau (RTH) yang dibutuhkan per jumlah penduduk serta perhitungan proyeksi jumlah penduduk menggunakan rumus geometri proyeksi jumlah penduduk. Hitungan kebutuhan ruang terbuka hijau ini mengacu pada ketetapan perundangan yaitu 0,3 meter persegi per penduduk. Metode analisa data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan data, baik data di lapangan maupun data tambahan yang mendukung data di lapangan.2. Pentabulasian, yaitu dengan mengumpulkan data primer dan sekunder yang telah didapat. Lalu ditabulasikan dan dibandingkan tingkat kesamaan sesuai temuan data observasi serta teori- teori tentang penelitian.
3. Kesimpulan, dibuat berdasarkan perbandingan antara teori- teori pedestrian yang sudah ada dan hasil yang diperoleh di lapangan.
ANALISIS
Ruang merupakan suatu hal yang sangat minim di kota. Begitu padat, ramai, dan kompleksnya bangunan di sana. Yang dampak dari hal itu biasanya berujung pada bencana banjir apabila sistem drainase tidak pakem, kurangnya daerah resapan air juga berpengaruh terhadap ketidakseimbangan penataan ruang di kota. Dalam konteks pembangunan yang disebut kan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 Pasal 7 ayat 1, bahwa "Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" berarti dalam konteks ini, pembangunan yang ada dan berlaku dalam negara khususnya di perkotaan harus berdampak besar terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dalam hal ini Pemerintah tidak melulu membangun apa-apa yang rakyatnya inginkan, tetapi hak mereka terkait ruang harus diperhatikan betul, menyangkut sarana dan prasarananya.
Gambar 1.1 Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta
dengan kebersihan dan kerindangannya
Ruang terbuka di perkotaan mutlak diperluakan sebagai tempat sirkulasi dan bersosialisasi diantara mereka terlepas dari kepadatan dan ramainya kehidupan suatu kota. Ketersediaan ruang terbuka ini memiliki banyak manfaat, bukan hanya terpaut kepada tempat bersosialisasi semata, tetapi juga sebagai saran rekreasi, tempat konservasi dan memiliki fungsi estetika dalam suatu kota. Pemenuhan ruang terbuka harus berdasar pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebesar 30% dengan rincian sebesar 20% ruang terbuka hijau publik, dan 10% ruang terbuka hijau privat dari luas wilayahnya, berdasar pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin ekosistem kota. Tapi kenyataan di lapangan tak sesuai dengan hal tersebut, dikarenakan kurangnya kesadaran terhadap pemenuhan ruang terbuka yang kaya akan manfaat. Sebagai contohnya adalah ruang terbuka hijau publik di Kota Semarang yang hanya sebanyak 7,5% (berdasar Harian Kompas edisi 18 Maret 2015, halaman 24 dalam judul “Ruang Terbuka Hijau Semarang 7,5 Persen) padahal yang benar adalah 20% untuk ruang terbuka hijau publik berdasar pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini merupakan suatu yang riskan. Hal ini dapat terjadi akibat adanya pertumbuhan penduduk yang signifikan dan keterbatasan lahan (ruang) di perkotaan. Komersialisasi merupakan hal yang selalu ada dimanapun, tak ketinggalan di perkotaan. Dengan letaknya yang strategis, mudah diakses, menyebabkan daya guna lahan atau ruang di perkotaan menjadi incaran para investor. Satu pihak mendapatkan pendapatan lebih, berasal dari apa yang dapat mereka perjual belikan. Di dukung dengan kompleksnya akan kebutuhan masyarakat kota mengenai kebutuhan sehari-hari. Hal inilah yang memberi kesempatan bagi mereka dengan profesi sebagai pedagang untuk menjual dagangannya dimanapun dan kapanpun. Terkadang mereka tak punya banyak pilihan, bisa karena faktor kekurangan ruang untuk menjual dagangannya, ataupun ketidakmampuan mereka dalam membeli atau menyewa tempat sebagai sarana transaksi. Sehingga mereka tak punya pilihan lain selain membuka dagangannya di ruang terbuka di kota, seperti pada ruang terbuka hijau (RTH) dan Pedesterian pada umumnya. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan para pejalan, dan juga mengalihfungsikan ruang yang tidak sepantasnya digunakan untuk kegiatan transaksi. Contoh yang sangat sederhana dan jelas adalah pada saat berlangsung car free day (CFD). Car free day merupakan kegiatan yang dilakukan di jalanan perkotaan tanpa ada kendaraan atau dengan kata lain bebas dari polusi. Seharusnya pada saat berlangsungnya car free day ruang seperti pedestrian bukan hanya bebas dari kendaraan, tetapi juga harus bebas dari pedagang-pedagang liar. Tetapi fakta dilapangan sangat berbanding terbalik dengan konsep yang ada. Ruang- ruang yang seharusnya mutlak untuk pejalan ataupun pengunjung malah dijadikan sebagai ajang transaksi oleh pedagang-pedagang liar, hal ini merupakan alih fungsi yang menyalahi aturan yang ada. Komersialisasi yang tidak pada tempatnya akan berujung pada ketidakefisienan dan alih fungsi yang tidak bertanggung jawab.


Gambar 1.2 Penyalahgunaan pedestrian sebagai sarana perdagangan di Rumbai, Riau, merupakan suatu hal yang tidak efektif dan mengurangi tingkat kenyamanan penggunanya.
PENUTUP
Ruang terbuka merupakan suatu kebutuhan penduduk perkotaan yang kaya akan manfaat sebgai tempat sirkulasi, bersosialisasi, atau bahkan sebagai tempat rekreasi. Dengan demikian sudah selayaknya pemenuhan akan ruang menjadi prioritas dan lebih mengontrol adanya komersialisasi perkotaan. Karena, pembangunan yang ada dan berlaku dalam negara khususnya di perkotaan harus berdampak besar terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Saran
Keseimbangan antara ruang terbuka hijau dengan komersialisasi perkotaan harus seimbang, berpedoman pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan ukuran ruang terbuka sebesar 30% dengan rincian sebesar 20% ruang terbuka hijau publik, dan 10% ruang terbuka hijau privat dari luas wilayahnya. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin ekosistem kota. Karena ruang terbuka mempunyai banyak kelebihan yang berdampak pada penduduk sekitarnya, mulai dari tempat rekreasi hingga bersosialisasi satu sama lain di antara mereka demi menjalin suatu keakraban yang kemudian berimbas pada harmonisnya kehidupan masyarakat kota. Pengoptimalisasian pedestrian dari komersialisasi juga harus ditingkatkan guna mengembalikan daya gunanya, sebagai ruang terbuka yang bebas dari ganggun. Dengan demikian sudah selayaknya pemenuhan ruang terbuka harus sesuai prosedur, dan jangan sampai terkurangi oleh komersialisasi di perkotaan.
http://ahok.org/berita/news/perda-tata-ruang-dki-jadi-acuan-provinsi-lain/ http://perencanaankota.blogspot.co.id/2015/09/ruang-terbuka-hijau-semarang-75-persen.html
http://topsy.one/hashtag.php?q=%23tamanmentengwww.seputarsemarang.com
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/42292/4/Chapter%20II.pdf
http://indoriau.com/mobile/detailberita/468/2014/12/04/pedestrian-tempat-pejalan-kaki,-bukan-tempat-jualanhttp://jateng.tribunnews.com/2015/12/07/rahmad-gemas-banyak-mobil-parkir-di-arena-car-free-day-jalan-pahlawan
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2008 Peraturan Menteri No1 Tahun 2007




